Monday, December 17, 2012

Apakah Dianjurkan Memberi Takziyah Kepada Seorang Muslim Karena Kehilangan Hartanya

Sebagian orang kehilangan hartanya ketika berdagang atau kecurian atau
dipakai orang tanpa izin. Apakah dalam kondisi semacam ini dianjurkan
memberikan takziyah?
Alhamdulillah
"Takziyah adalah perintah bersabar, menanggung (beban) dengan diberi
janji pahala dan ancaman dari berbuat dosa. Serta memberikan doa
ampunan untuk mayat, sementara yang ditimpa musibah diganti atas
musibah yang menimpanya." (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 12/287)
Dari definisi para ulama tentang takziyah, terlihat bahwa dianjurkan
takziyah pada setiap musibah. Baik musibah kehilangan kerabat, harta
atau pekerjaan atau musibah lainnya yang menimpa pada seorang muslim.
Takziyah tidak hanya dianjurkan dalam kondisi kematian.
Terdapat dalam HasyiyahAl-Baijuri dalam 'Minhaj At-Tullab, 1/500:
"Dianjurkan takziyah juga ketika kehilangan harta. Dan memberikan doa
kepadanya dengan sesuatu yang tepat."
Dalam 'Hasyiyah Al-Jumal, 2/214: "Dikatakan kepada orang yang
kehilangan harta, anak atau sesuatuyang dapat diganti "Semoga Allah
menggantikan kepada anda, yakni semoga (Allah) mengembalikan seperti
apa yang telah hilang. Jika telah hilang anak, ayah, ibu atau semisal
itu yang tidak dapat diganti. Dikatakan, 'Semoga Allah menjadi
kholifah (mengganti) dari kehilangan anda."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, "Telah anda sebutkan dalam
takziyah terkadang untuk selain mayat. Apakah dianjurkan takziyah
selain mayat dan apa sifat takziyahnya?"
Beliau menjawab, "Takziyah adalah bentukpenguatan orang yang ditimpa
musibah agar mampu menahan kesabaran. Dan menunggu pahala, baik
terhadap mayat atau lainnya seperti kehilangan uang banyakmiliknya
atau semisal itu. Maka anda datang kepadanya dan memberikan takziyah
agar tahan dalam kesabaran agar tidak terpengaruh sekali (terhadap
musibah yangmenimpanya)." (Majmu Al-Fatawa, 17/384)
Wallahua'lam .

No comments:

Post a Comment