Saya tahun ini ingin menghajikan orang tuaku yang telah meninggal
dunia. Perlu diketahui saya telah melaksanakan haji beberapa tahun.
Saya mohon penjelasan metode terbaik dalam melaksanakan haji sesuai
sunnah. Dan apa perbedaan antara macam-macam haji? Danmana yang lebih
bagus untuk dilakukan oleh seseorang ?
Alhamdulillah
Pertama,
Ini adalaha ringkasan apa yang dilakukan olehjamaah haji sesuai dengan
sunnah yang shoheh:
1. Jamaah haji berihrom pada hari ke delapan Dzulhijjah dari
Mekkah atau dekat dengan haram. Amalan ketika ihrom haji, sama seperti
amalan ketika ihrom untuk umroh. Dengan mandi, memakaiwewangian,
shalat dan berniat ihrom haji kemudian bertalbiyah. Sifat talbiyah
dalam haji seperti sifat talbiyah dalam umroh, Cuma disini dia
mengatakan, 'Labbaika Hajjan' sebagai pengganti 'Labbaika umrotan'.
Kalau dia khawatir ada rintangan yang menghalangi untuk
menyempurnakan hajinya, maka dia memberi syarat dengan mengatakan, 'Wa
in habasani habis, famahillihaitsu habastani (Kalau ada rintangan yang
menghalangiku, maka tempat tahallulku dimana saya terhalangi).Kalau
tidak khawatir ada penghalang, maka tidak perlu bersyarat.
2. Kemudian pergi keMina dan mabit (bermalam) disana. Shalat di
sana lima waktu, zuhur, asar, magrib, isya' dan subuh
3. Ketika matahari terbit di hari kesembilan. Pergi ke Arofah,
dan shalat di sana zuhur dan asar dengan dijama' takdim qosor
(digabungkan zuhur dan asar serta di pendekkan). Kemudian
bersungguh-sungguh untuk berdoa dan beristigfar sampai terbenam
matahari
4. Ketika matahari terbenam, berjalan menuju Muzdalifah, shalat
di sana magrib dan isya' ketika sampai di sana. Dan mabit di
Muzdalifah sampai shalat subuh. Kemudian zikir kepada Allah dan berdoa
sampai menjelang terbit matahari
5. Kemudian berjalanmenuju Mina, untuk melempar jumroh Aqobah.
Yaitu jumroh terakhir terdekat dengan Mekkah dengan tujuh kerikil
secara berurutan satu dengan lainnya. Setiap kerikil sebesar biji
kurma dengan bertakbir pada setiap lemparan
6. Kemudian menyembelih hadyu yaitu satu kambing atau sepertujuh
unta atau sepertujuh sapi
7. Kemudian menggundul rambut kepala kalau dia lelaki. Kalau
perempuan, hanyadipendekkan tidak digundul. Sepanjang ruas jemari
tangan secara menyeluruh
8. Kemudian pergi keMekkah untuk melaksanakan towaf haji.
9. Kemudian kembali ke Mina untuk mabit (bermalam) beberapa hari
di sana. Yakni malam sebelas, dua belas Dzulhijjah. Dan melempar tiga
jumroh setelah tergelincir matahari. Masing-masing dengan melempar
tujuh kerikil secara berurutan. Dimulai dengan jumroh sugro –yaitu
terjauh dariMekkah- kemudian wustho. Dan berdoa setelah melempar di
kedua jumroh ini. Kemudian jumroh aqobah dan tidak ada doa setelahnya.
10. Ketika selesai melempar jumroh pada hari kedua belas, kalau dia
ingin bersegerah keluar dari Mina. Kalau dia ingin mengakhirkan,maka
dia tetap mabit di malam tiga belas dan melempar tiga jumroh setelah
tergelincir matahari seperti tadi. Mengakhirkan itu yang lebih utama.
Mabit ini tidak wajib kecuali ketika matahari telah terbenam pada hari
kedua belas sementara dia masih di Mina. Maka dia diharuskan
mengakhirkan sampai melempar ketiga jumrahsetelah tergelincir. Akan
tetapi kalau matahari telah terbenam pada hari kedua belas sementara
dia masih di Mina tanpa keinginannya seperti diatelah berangkat dan
naik kendaraan. Akan tetapi terlambat karena kemacetan mobil dan
semisalnya. Maka dia tidak diharuskan mengakhirkan, karena
keterlambatannya sampai terbenam bukan atas kehendaknya.
11. Kalau telah selesai pada hari-hari itu dan dia ingin pulang
(safar), maka jangan pergi sampai dia towaf di Ka'bah dengan melakukan
towaf wada' tujuh putaran. Kecuali untuk wanita haid dan nifas,
keduanya tidak perlu towaf wada'
12. Kalau jamaah haji secara suka rela menghajikan orang lain,baik
kerabatnya atau bukan. Maka dia harus telah melakukan haji terlebih
dahulu untuk dirinya. Tidak ada perubahan dalam tata cara pelaksanaan
haji kecuali hanya dari niatan saja. Dimana jamaah haji meniatkan
kepada orang yang dihajikannya dengan menyebut namanya dan mengatakan
'Labbaika 'an Fulan' kemudian dalam berdoa di manasik, dapat berdoa
untuk dirinya dan orangyang dihajikannya.
Kedua,
Sementara macam-macam haji ada tiga, Tamattu', Qiron dan Ifrod.
Tamattu' adalah berihrom dengan umrohdi bulan haji yaitu Syawwal.
Dzulqoidah dan 10 Dzulhijjah. Sampai selesai melaksanakan umrohnya.
Kemudian berihrom dengan haji dari Mekkah atau tempat dekat Mekkah
pada hari Tarwiyah di tahun (ketika) umroh dilakukannya.
Qiron adalah berihrom dengan umroh dan haji secara bersamaan. Jamaah
haji tidak tahallul kecuali pada hari nahr atau dia berihrom dengan
umrohkemudian memasukkan niatan haji sebelum memulai towafnya.
Ifrod adalah berihrom dengan haji dari miqot atau dari Mekkah kalau
dia bermukim di Mekkahatau dari tempat lain sebelum miqot. Kemudian
tetap dalam ihromnya sampai hari nahr kalau sekiranya bersamanya
hadyu. Kalau dia tidak membawa hadyu, dianjurkan untuk merubah hajinya
menjadi umroh. Dengan towaf, sai dan mencukur. Sehingga dia
bertahuallul sebagaimana perintah Nabi sallallahu'alaihi wa sallam
yang berihrom dengan haji sementara tidak bersamanya hadyu. Begitu
juga dengan qiron kalau tidak bersamana hadyu, dianjurkan membatalkan
qironnya menjadi umroh sebagaimana yang telah kami sebutkan.
Manasik terbaik adalah tamattu' bagi yang tidakmembawa hadyu
karenaNabi sallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan para shahabat dan
menguatkan akan hal itu. Kami nasehatkan kepada anda –untuk menambahi
pengetahuan tentang hukum haji dan umroh- merujuk ke kitab manasik
haji dan umroh karangan Syekh Ibnu Utsiamin rahimahullah. Mungkin anda
bisa dapatkan disela-sela website beliau di internet.
Wallahu'alam .
No comments:
Post a Comment