Sunday, August 12, 2012

APAKAH MENGKHAYAL HINGGA KELUAR MANI DAPAT MEMBATALKAN PUASA

Di salah satu negara Eropapada bulan Ramadan banyak godaan menumbuhkan
birahi seksual lewat pikiran sampai keluar air mani. Saya berkeyakinan
bahwapuasaku telah rusak dan mempengaruhi diriku hingga akhirnya saya
melakukan onani. Apakah saya harus mengqadha atau membayar kaffarah?
Alhamdulillah.
Seharusnya seorang muslim menjaga pendengaran, mata dan seluruh
anggota tubuhnya dari terjerumus apa yang diharamkan oleh Allah
Ta'ala. Asalnya puasa dapat melembutkan jiwa dan menjadi tameng bagi
pelakunya dari terjerumuske dalam syahwat. Para ulama berbeda pendapat
terkait batalnya puasa dengan keluar mani dengan mengkhayal.
Kalangan Malikiyah berpendapat batal (puasa), sedangkan mayoritas
ulama (berpendapat) tidak batal.Yang tampak, puasanya tidak batal
karena seorang hamba dalam halitu berada di luar kehendaknya,
maksunya, sesuatu yang ada dalam lintasan pikiran yang tidak mungkin
untuk ditolaknya. Sementara kalau sengaja berfikir dan meneruskannya
dengan maksud keluar (mani). Maka tidak ada perbedaan–ketika itu-
antara tindakan tersebut dengantindakan sengaja melihat (sesuatu yang
merangsang) agar keluar (mani), maka mayoritas ulama berpendapat,
puasanya batal kalau sengaja melihat sampai keluar (mani)."
Terdapat dalam kitab Al-Mausu'ah AL-Fiqhiyyah,6/267: 'Hanafiyah dan
Syafiiyyah berpendapat bahwa keluarnya mani atau madzi karena
pandangan dan pikiran tidak membatalkan puasa. Kebalikannya yang lebih
kuat dari Syafiiyyah bahwa kalau sengaja keluar (mani) dengan
pandangan atau berkali-kali memandang sampai keluar, maka puasanya
rusak. Sementara Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa keluarnya
mani karena terus menerus memandang, membatalkan puasa. Karena keluar
(mani) dengan melakukan perbuatan yang dinikmatinya dan memungkinkan
untuk menjaga darinya. Sementara keluar (mani) karena mengkhayal,
makarusak puasanya menurut Malikiyah. Sementara menurut Hanbilah tidak
merusak karena tidak mungkin menjaga darinya." Silahkan melihat soal
jawab no. 22750 .
Kalau puasanya rusak, maka anda harus mengqadha puasa hari itu. dan
tidak diharuskan membayar kaffarah. Karena kaffaroh tidak diwajibkan
kecuali kepada orang yang rusak puasanya karena berhubungan badan.
Silahkan melihat soal jawab no. 38074 dan 712213 .
Maka yang harus anda lakukan adalah Bertaubat dari kemaksiatan
melakukan onani. Silahkan melihat –akan haramnya – di soal jawab no.
329 Mengqadhapuasa hari itu.
Wallahu'alam

No comments:

Post a Comment